Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) diminta untuk tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, adanya temua dua orang pegawai non ASN Tangsel yang terlibat dalam politik praktis atau tidak netral.
Benyamin meminta seluruh ASN dan TKS di lingkup Pemkot Tangsel agar tetap bersikap netral sejak dimulainya tahapan Pemilu 2024 hingga selesai, mulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, DPD, hingga pemilihan kepala daerah.
Selama ASN dan TKS masih mengenakan atribut Pemkot Tangsel, mereka tidak boleh terlibat politik praktis. Jika ditemukan ada ASN dan TKS tidak netral, pihaknya akan langsung memberikan sanksi tegas.
Hukuman atau sanksi dimaksud mulai dari teguran secara lisan hingga pemberhentian kerja dari lingkup Pemkot Tangerang Selatan.
“Hukuman atau sanksi paling beratnya, ASN maupun TKS tersebut akan kita keluarkan dari kepegawaian Pemkot Tangsel,” pungkasnya.
“Belum lama ini saya sudah memberhentikan pegawai non ASN atau TKS yang kedapatan mengikuti acara kepartaian, langsung saya keluarkan,” kata Benyamin, Kamis (9/11/2023).
Dia juga melarang penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintah kegiatan politik seperti kampanye karena itu masuk kategori pelanggaran.
Dia mengaku sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Tangsel, Inspektorat Tangsel, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel hingga camat dan lurah se-Tangsel agar memonitor ke lapangan.
“Kalau menerima laporkan dugaan pelanggaran, apalagi disertai foto-fotonya, silahkan laporkan ke Inspektorat Tangselatau ke BKPSDM Tangsel, akan langsung kita proses,” tegasnya.
(Red)

























