Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten, berinisial DS, ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Tersangka DS diduga kuat melakukan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 dan dana desa Pasanggrahan tahun 2021 silam saat dirinya masih bertugas di desa tersebut.
Tersangka DS merupakan salah satu pegawai di Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang ditunjuk untuk menjadi Pj Kades Pasanggrahan karena terjadi kekosongan jabatan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Feriando Ruswan mengatakan, DS diduga melakukan korupsi dana BLT Covid-19 dan pemalsuan proyek fiktif sebanyak 12 kegiatan. Perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp402 juta.
Tersangka DS diduga melakukan pencairan anggaran untuk 12 proyek Fisik dan Bantuan Covid-19 dengan kerugian Rp402.223.000,” kata Feriando, Kamis (09/11/2023).
Sebelumnya, pihak kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap DS untuk dimintai keterangannya, tapi yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kejari.
Kemudian Kejari mengambil Tindakan tegas dengan menjemput paksa menangkap dan menggeledah rumah DS di Kampung Cirendeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (7/11/2023).
“DS tidak koperatif, pelaku sudah beberapa kali kita panggil tapi selalu beralasan berhalangan, jadi kita jemput paksa,” katanya.
Saat ini penyidik Kejari sedang lakukan pengembangan dugaan korupsi dana BLT Covid-19, apakah DS melakukan korupsi sendiri atau kemungkinan ada tersangka lainnya.















