Dasil pemeriksaan sementara, DS mengaku uang hasil korupsinya dia gunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, DS diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
(Red)
Page 2 of 2















