Balaraja, HALOBANTEN.COM – Perbuatan ayah kandung yang satu ini sungguh bejat. Pria berinisial EW (45) warga Kabupaten Tangerang, tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Parahnya lagi, perbuatan itu sudah dilakukan tersangka selama empat tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian itu. Tersangka sudah ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
Saat mendapatkan laporan, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja Kabupaten Tangerang. Tersangka melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya.
Kepada penyidik, EW mengaku terangsang melihat korban saat hanya berdua di rumah. Ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (09/07) tersangka mencabuli korban. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
“Ibu korban langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07/2022),” kata Kapolres.
Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07/2022) tersangka langsung ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Minggu (17/07/2022).
Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 tepatnya saat korban masih berusia 12 tahun.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan. (amd)















