Lebak, HALOBANTEN.COM- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Satu orang tersangka inisial AD (27) warga Bogor Jawa Barat, ditangkap di Jalan Patih Derus Kelurahan Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung, pada Senin (20/6/2022).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 0,53 gram dan satu unit handphone merk xiaomi type Redmi 5A warna gold.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, membenarkan pengungkapan tersebut. “Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan tersangka Tersangka AD (27) warga Bogor,” ucap Malik, Kamis (14/7/2022).
Saat ini, pihaknya masih mengejar tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. “Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” terang Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba “Say No To Drugs” katakan tidak pada Narkoba,” tutupnya. (rls/wal)















