News » NASIONAL » NASIONAL » Halaman 2

Bareskrim Polri Sita 197,71 Ton Narkoba Hasil Pengungkapan 38.934 Kasus

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Bareskrim Polri bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia mencatat pencapaian besar dalam upaya pemberantasan Narkoba. Hasil ini terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahar Diantono, mengumumkan, penyidik berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana Narkoba sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.

“Keberhasilan ini wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lain. Pemberantasan Narkoba tidak mungkin lakukan sendiri, perlu kolaborasi kuat,” tegas Komjen Syahar.

BACA JUGA

Dia menegaskan komitmen menindak tegas siapapun terlibat jaringan narkotika, termasuk anggota Polri sendiri. “Perintah Kapolri sangat jelas, tidak ada kompromi bagi anggota terlibat Narkoba. Penindakan lakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi supply maupun demand,” tambah Syahar.

Penyidik tetapkan 51.763 Tersangka

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, beri penjelasan lebih lanjut. Penyidik menetapkan total 51.763 tersangka.

Perinciannya, 48.692 pria WNI, 2.764 wanita WNI. Polri juga menangkap 150 anak karena Narkoba. Sementara itu, 157 tersangka lain merupakan warga negara asing, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.

Polri juga lakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang teridentifikasi sebagai korban penyalahgunaan Narkoba melalui pendekatan restorative justice.

Adapun total barang bukti Narkoba yang penyidik sita mencapai 197,71 ton. Jumlah ini meliputi: ganja 184,64 ton, sabu 6,95 ton, ekstasi 1.458.078 butir, tembakau gorila: 1,87 ton, kokain, heroin, ketamin, dan lain-lain dalam jumlah signifikan.

Sita Aset Senilai Rp 221,38 Miliar Dari 22 Kasus

Selain menindak jaringan Narkoba, Bareskrim Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana kejahatan Narkoba. Sepanjang periode yang sama, penyidik menyita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus melibatkan 29 tersangka.

Barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti penyidik sita untuk memiskinkan pelaku.

“Tujuannya jelas, agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial menghidupkan kembali jaringan narkotika,” terang Brigjen Eko.

Beberapa kasus besar juga penyidik ungkap. Antara lain, pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh menghasilkan 180 ton ganja basah, serta penemuan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi.

Selain itu, Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Aceh, Lampung, Sumut, hingga Jakarta.

Kabareskrim menegaskan, langkah ini sejalan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan Narkoba. “Polri konsisten menjalankan arahan Presiden, dan kami akan terus bekerja sama lintas sektor menuntaskan ini,” ujarnya.

Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, Polri buka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada nomor 0823-1234-9494 (24 jam) dan Hotline Propam Polri pada 0813-1917-8714 untuk pelanggaran internal.

“Dukungan masyarakat dan media sangat kami harapkan untuk bersama melawan Narkoba, karena ini musuh bersama merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, tegaskan pentingnya pemberantasan peredaran gelap Narkoba sebagai bagian upaya menjaga masa depan bangsa dari ancaman Narkoba.

Ia sampaikan apresiasi BNN atas langkah strategis Bareskrim Polri dan jajarannya. BNN akan terus perkuat sinergi pemberantasan peredaran gelap Narkoba, sekaligus memperluas pendekatan humanis melalui program rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat.

(*/Red)

BERITA LAINNYA