Jakarta, HALOBANTEN.COM – PT Pertamina Patra Niaga menerapkan kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni mendatang, yang mewajibkan pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Demikian diumumkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR pada Selasa, tanggal 28 Mei 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi.
Riva Siahaan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyaluran subsidi LPG tepat sasaran.
Dengan menggunakan KTP sebagai syarat pembelian, agen dan pangkalan dapat melakukan pendataan terhadap konsumen dan mencatat informasi tersebut dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP.
Menurutnya, hingga April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar untuk subsidi LPG tepat, di mana sebagian besar adalah sektor rumah tangga.
Data tersebut mencatat bahwa sektor rumah tangga menyumbang sekitar 86 persen dari total NIK yang terdaftar, diikuti oleh usaha mikro, petani sasaran, nelayan sasaran, dan pengecer.
Riva juga menambahkan bahwa melalui pendaftaran subsidi LPG tepat, informasi profil pembeli dapat diketahui, termasuk jumlah tabung LPG yang dibeli setiap bulannya.
Secara rata-rata, pembeli membeli 1 sampai 5 tabung LPG 3 kg per bulan, namun ada juga yang membeli lebih dari 5 tabung, terutama bagi sektor pengecer.
Meskipun demikian, penyaluran LPG 3 kg masih sering tidak tepat sasaran. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, masih banyak orang kaya yang menerima subsidi BBM dan LPG.















