menandatangani pakta integritas. “Semua data ASN yang menandatangani fakta Integritas sudah masuk ke BNK,” kata Dedi.
Terkait adanya oknum ASN Pemkab Tangerang yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Dedi menegaskan bahwa BNK tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pelaku.
“BNK tidak punya otoritas. Yang berhak memberikan sanksi ya Inspektorat dan bagian kepegawaian,” tegasnya.
Satres Narkoba Polresta Tangerang dan Polsek Panongan sukses membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Jaringan ini menyerat seorang ASN Pemkab Tangerang berinisial AH (44).
Kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang pemuda berinisial J (19) di kontrakan wilayah Desa Ranca Iyuh, Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).
Dalam penggeledahan terhadap J, petugas mendapati dua linting ganja di dalam bungkus rokok milik pelaku.
Dalam pengembangan, kasus ini mengarahkan aparat penegak hukum ke Bogor. Di sana, petugas meringkus tiga orang yang menjadi tersangka utama, LK (24), AH (44) yang teridentifikasi sebagai oknum ASN Pemkab Tangerang, dan IT (42).
Dari tangan para pelaku, aparat menyita total 35 paket besar ganja. Para pelaku menyelundupkan Narkotika ini dari Bogor menuju Bali memanfaatkan jasa ekspedisi.
(Jek/Red)





















