Kabupaten Tangerang, HALOBANREN.COM- Bocah SD atas nama Ananda Alika (9) yang ditabrak dan kaki kirinya terlindas truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kondisinya terus membaik.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Nugroho, untuk menepis adanya informasi yang beredar di media sosial maupun media elektronik, korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
“Ya, setelah menjalani operasi di RSUD Kabupaten Tangerang pada Jumat (8/11/2024), kondisi korban semakin membaik,” Kata Kapolres dikutip Sabtu (9/11/2024).
Mengenai pembiayaan pengobatan dan perawatan korban, lanjutnya, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah daerah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Sementara pihak kepolisian, imbuhnya, bersama instansi terkait melakukan pendampingan dalam penanganan trauma korban.
Seperti diketahui, Kecelakaan antara truk pengangkut tanah dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh korban bersama ibunya terjadi pada Kamis (7/11/2024)
Akibatnya sebanyak 19 truk tanah yang melintas di lokasi menjadi sasaran amuk massa. Bahkan diantaranya ada yang dibakar.
Untuk meredam kejadian tersebut, Polres Metro Tangerang Kota bersama forum pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang turun tangan.
Hasil dari kesepakatan antara Forkopimda dan masyarakat, dinyatakan, truk Tanah selama tiga hari kedepan, terhitung mulai tanggal 8 sampai 11 November 2024 tidak boleh beroperasi.
“Berdasarkan kesepakatan, tiga hari kedepan tidak ada aktivitas truk tanah,’ kata Kapolres.
Selanjutnya, tambah Kapolres, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan operasi bersama untuk menindak tegas truk yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan.
“Dalam kesepakatan itu juga diusulkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai jam operasional truk tanah harus di Perdakan, supaya sanksinya jelas dan tegas,” paparnya. (Cak)















