Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) pasang patok batas pada 5.600 bidang tanah di Kabupaten Serang Banten.
Pemasangan patok batas tanah di ribuan bidang tanah itu tersebar di 14 desa se-Kabupaten Serang.
Pemasangan patok batas tanah itu sebagai implementasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Tanda Batas (GEMAPATAS).
Gemapatas yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di mana sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Acara inti berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dan di ikuti oleh 33 provinsi termasuk di antaranya Provinsi Banten.
Sedangkan pelaksanaan di Provinsi Banten serentak pada 4 kabupaten dan kota tersebar di 16 kecamatan dan 63 desa/kelurahan.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai penyelenggara kegiatan memilih di Kampung/Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang sebagai pusat acara pada Jum’at, (03/2/2023).
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Asda I Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Kepala BPN Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati dan puluhan warga Kecamatan Ciomas penerima sertifikat anah.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyatakan bahwa dengan filosofi pemasangan patok tanda batas itu tujuannya adalah agar ada kepastian batas batas tanah.
Dengan demikian, tidak terjadi lagi pencaplokan terlebih pergeseran batas tanah.
”Itu dampak positifnya, dan ini sangat bermanfaat. Kita ada di 14 desa sebanyak 5.400 patok hari ini dilakukan secara serentak di 14 desa,” ujar Pandji kepada wartawan.
Kemudian, pada momen dilaksanakannya Gemapatas warga Kabupaten Serang juga menerima secara simbolis sebanyak 62 sertifikat yang sudah jadi.
“Ini adalah progres pengajuan sertifikasi tanah aset Pemda Kabupaten Serang, kita punya 1.700 aset,” kata Pandji.
Dari 1700 aset itu sudah selesai bersertifikat sebanyak 414 aset.
“Di tambah lagi sekarang sebanyak 62 berarti kita sudah menyelesaikan sebanyak 476 sertifikat, nah setelah itu kita proses terus,” terangnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan patok tanda batas ini adalah kewajiban pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya, karena seperti kita ketahui bahwa barang siapa yang memasuki bidang tanah tanpa ada izin pemilik kuasanya itu tentu ada pasal yang berlaku.
”Karena itulah perlu memasang tanda batas, patok tanda batas ini perlu dipasang pada bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dan harus segera dipasang,” ujarnya.
Gemapatas ini, sambung Rudi, memiliki tujuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Provinsi Banten.
“Jika sudah di pasang patok dan sudah disepakati oleh tetangga batas bidang tanah yang dimiliki, tentunya ini akan menghindari adanya permasalahan, itulah yang disebut Anti Cekcok,” kata Rudi.
“Kemudian proses sertifikasi akan cepat dan mencegah tanah Bapak dan Ibu diserobot oleh pihak lain dan inilah yang disebut dengan Anti Caplok,” jelas Rudi.
Sekedar informasi, sebanyak 28.000 patok tanda batas di pasang secara serentak di Provinsi Banten.
Adapun rincian banyaknya patok yang dipasang per kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Lebak memasang sebanyak 8.000 patok.
Kemudian, Kabupaten Tangerang sebanyak 6.000 patok, Kabupaten Pandeglang sebanyak 5.700 patok, Kabupaten Serang sebanyak 5.600 patok.
Selanjutnya, Kota Serang sebanyak 1.500 patok, Kota Tangerang Selatan sebanyak 500 patok, Kota Cilegon sebanyak 500 patok, dan Kota Tangerang sebanyak 200 patok.
Reporter : MG1
Editor : Jek Jarkasih






















