Jakarta, HALOBANTEN.COM, – Menjelang perayaan Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah 2025.
Zakat Fitrah 2025 ini memiliki tujuan mulia, yaitu untuk membersihkan diri dari kesalahan selama bulan Ramadhan dan membantu meringankan beban saudara-saudara yang kurang mampu agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri.
Waktu dan Ketentuan Pembayaran
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan berakhir sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Umat Muslim sangat dianjurkan untuk segera menunaikan zakat agar pendistribusian kepada penerima yang berhak dapat dilakukan tepat waktu.
Nominal Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan nominal yang setara dengan harga beras di masing-masing daerah. Untuk tahun 2025, Baznas nasional menetapkan:
- Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp47.000 per orang.
- Baznas Jawa Timur: Rp45.000 per orang.
- Provinsi Banten:
- Tangerang Raya: Rp47.000
- Serang: Rp40.000
- Cilegon: Rp40.000
- Pandeglang: Rp40.000
- Lebak: Rp40.000
Perlu diperhatikan bahwa nominal zakat fitrah dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada harga beras yang berlaku di wilayah tersebut. (*/bbs)















