Tangerang, HALOBANTEN.COM – Sakit hati diputus cinta membuat pemuda asal Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ini kalap.
MA (31), nekad menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis celurit.
Akibat perbuatan pelaku, mantan kekasih MA berinisial SN (22), dan pacar barunya GP (27) mengalami luka cukup serius.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Suryadharma, depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa dini hari (8/4/2025), sekitar pukul 02.10 WIB.
Diduga karena tidak terima diputus cintanya, MA yang mengendarai sepeda motor, menghadang korban yang juga berboncengan motor.
Pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya, hingga melukai kedua korban.
SN mengalami luka sabetan di jari tangan, sementara GP mengalami luka sobek di dada sebelah kanan.
Warga sekitar segera membawa kedua korban ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.
Polsek Neglasari yang menerima laporan pada pagi harinya segera melakukan penyelidikan.
Pelaku Cemburu Buta Diputus Cinta
Berdasarkan informasi dari korban SN, dia mengenali pelaku yang tak lain merupakan mantan pacarnya.
Berbekal informasi itu, polisi berhasil menangkap MA kurang dari 24 jam setelah kejadian saat pelaku bersembunyi di rumahnya.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, jaket, dan sweater korban.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
(Jek/Red)























