berwarna biru (kendaraan yang pelaku gunakan beroperasi). Tiga mata kunci T, kunci L modifikasi, dan kunci shock (alat yang pelaku pakai membongkar kunci motor). Terakhir, HP, STNK, dan tas milik pelaku.
Apresiasi dan Penegasan Tindakan Tegas
Kepala Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesigapan jajaran Polsek Cipondoh. Ia menekankan pentingnya patroli malam berkelanjutan di wilayah rawan.
“Aksi Curanmor menimbulkan keresahan besar. Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, serta menindak tegas para pelaku kriminal demi menjaga keamanan warga,” tegas Kombes Pol. Jauhari. Beliau juga meminta peran serta aktif masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti menjalani proses hukum lanjutan di Polsek Cipondoh. Petugas menjerat keduanya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Jek/Red)















