Danantara anggap menarik. Skema tersebut Danantara atur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan.
Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi ini yaitu Danantara menghapus tipping fee Pemerintah Daerah, komponen yang selama ini kerap menjadi kendala. Komponen itu Danantara gantikan oleh pengaturan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebesar $0,20 per kilowatt per jam (kWh) untuk semua kapasitas pembangkit.
Menurut Stefanus, proyek PSEL Danantara ini membawa dua manfaat penting: economic return dan social return. “Ini yang lebih penting adalah masalah penyelesaian darurat sampah yang sudah terjadi di berbagai macam kota. Jadi dua hal, economic return dan social return. Kalau keduanya Danantara gabung, ini sebenarnya sangat baik,” tutupnya.
(*/Red)















