Penjualan kendaraan curian tersebut melibatkan seorang penadah berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memburu penadah serta jaringan lainnya. Peluang penambahan tersangka masih terbuka,” jelas Kompol Hadi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berada di Polsek Karawaci untuk kepentingan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengajak masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, khususnya aksi pencuri motor di wilayah Karawaci dan sekitarnya.
“Masyarakat dapat segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau layanan WhatsApp Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-11-110-110. Layanan tersebut gratis dan tersedia selama 24 jam,” ujarnya.
(Alif/Jek/Red)















