Ketika ke empat tersangka menggotong satu unit genset dan mendekati kendaraan R4, tersangka MT membantu menggotong dan satu unit genset disimpan di bak kendaraan R4.
Selanjutnya tersangka YM, MT, dan TJ (DPO) membawa 1 unit genset dengan menggunakan kendaraan R4 menuju Kampung Gintung, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten.
Sesampainya di dekat Pom Bensin, YM memberikan uang Rp 1 juta kepada AS. “Kemudain, mereka melanjutkan perjalanannya menuju Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan kedua tersangka AS dan RS menuju kontrakan di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dengan menggunakan R2 merk Honda CBR warna putih Nopol A-6284-RQ,” jelas Asep.
Menegtahui barang inventaris hilang, pihak perusahaan punmelaporkan kejadian itu ke polisi. Kemudian personil Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan berhasil mengamankan dua orang tersangka AS dan RS pada Jumat (19/08) sekitar pukul 01.00 Wib. Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yaitu YM dan MT pada Jumat (19/08) sekitar pukul 04.00 Wib serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA, satu unit R4 pick Up merk Suzuki ss warna hitam Nopol A-8131-AD, di rumah tersangka YM Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak,” ucap Asep.




















