Empat Pencuri Genset PT Xl Axiata Diciduk Polres Lebak

“Dari hasil penangkapan para pelaku, berhasil diamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit kendaraan R4 pick up merk Sezuki Ss warna hitam Nopol : A-8131-AD , satu unit kendaraan R2 merk Honda CBR Nopol A-6284-QR, dan unit Gengset merk Himoinsa 20 KVa sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan,” ujarnya.

Sampai saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan salah satu pelaku yaitu TJ menjadi DPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini diamankan di Polsek Cilograng. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (PRS/MG2)

BACA JUGA

BERITA LAINNYA

Next Post