Tangsel, HALOBANTEN.COM – Seluruh fraksi di DPRD Kota Tangsel memberikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pamkot) setempat. Dua Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah, dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi.
Salah satu fraksi yang memberikan pandangan umum atas usulan dua Raperda, yang disampaikan dalam rapat paripurna yaitu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel. Pandangan umumnya disampaikan secara terbuka, Senin (06/6/2022).
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Suhari Wicaksono, mengatakan bahwa ada beberapa poin yang menjadi catatan fraksi terhadap dua Raperda tersebut.
“Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung penuh Pemkot Tangsel, dalam melakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi Perda tentang retribusi daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi Daerah merupakan sektor penting dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam penyusunan Raperda menjadi Perda, Pemkot Tangsel juga harus jeli melakukan pemetaan dan harmonisasi. “Fraksi PDI Perjuangan menyarankan, agar Pemkot Tangsel sebaiknya melakukan pemetaan, inventarisasi dan evaluasi Perda pada sektor pajak daerah dan Perda retribusi daerah agar tidak terjadi benturan norma antara satu dengan yang lain serta terwujudnya harmonisasi regulasi yang baik di Kota Tangsel,” ujarnya.
Sedangkan mengenai Raperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, menurut Suhari, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan tidak hanya sekedar mencabut, tetapi juga harus ada pengganti Perda tersebut.
“Kami memandang, tidak tepat jika hanya dilakukan pencabutan, tanpa adanya penggantian Perda. Pencabutan atas Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, harus diiringi dengan pengganti atas Perda tersebut,” ungkapnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan pergantian nama judul Raperda. Mengingat nantinya juga bisa mengatur banyak hal yang lebih komprehensif terkait seluruh persaoalan jasa kontruksi.
Pihaknya mengharapkan tidak hanya sekedar dicabut, karena dalam naskah akdemik tersebut masih belum termuat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan aturan mengenai jasa konstruksi. Sehingga menjadi urgensi adanya perubahan judul atas Perda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Tentang Jasa Konstruksi.
“Mengingat ruang lingkup mengenai Raperda ini nantinya lebih konprehensif. Tidak hanya mengatur mengenai izin jasa konstruksi saja, tapi seluruh persoalan berkaitan dengan jasa konstruksi,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu, mengatakan rapat selanjutnya untuk mendengarkan langsung jawaban dari walikota terkait pandangan umum para fraksi. “Nanti pembahasan selanjutnya kita akan mendengarkan jawaban dari walikota, terkait pandangan umum ini,” pungkasnya. (amd)















