Setu, HALOBANTEN.COM – Sampah plastik merupakan benda yang sangat sulit diurai dan berpengaruh besar terhadap kerusakan lingkungan serta dapat memengaruhi kondisi Kesehatan.
Penggunaan bahan plastik yang sangat tinggi mengkibatkan semakin meningkatnya produksi sampah plastik. Pengurangan bahan tersebut harus menjadi perhatian bersama baik pemerintah kota, masyarakat dan dunia usaha.
“Masalah sampah plastik di Kota Tangerang Selatan harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah kota, masyarakat dan dunia usaha. Kita harus berkomitmen bahwa kita bersama-sama ikut serta dalam menekan penggunaan plastic,” ungkap Syawqi, Ketua Fraksi GERINDRA-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan.
Dia menjelaskan, perlu ada peraturan walikota untuk menekan produksi sampah plastik. Kota Tangerang Selatan sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 32A berbunyi “Pemerintah Daerah dapat melakukan pengurangan Sampah Plastik, dan/atau alat bantu/wadah/kemasan makanan dan minuman yang berasal dari bahan plastik”.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengurangan sampah plastik dan alat bantu/wadah/kemasan makanan dan minuman diatur dengan Peraturan Walikota (Perwal).
Dia memperkirakan, Kota Tangsel memproduksi sebanyak 17,37 Persen atau sekitar 78 Ton sampah plastik dari 400-450 Ton sampah yang dihasilkan setiap hari. Oleh karena itu, Pembentukan Perwal tentang pengurangan sampah plastik di Kota Tangsel saat ini menjadi hal sangat urgen dan mendesak, mengingat produksi sampah plastik yang semakin meningkat setiap harinya.
“Kami mendorong agar Walikota Tangsel untuk segera membentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik, Perwal tersebut menjadi amanah Perda sebagai upaya penanganan masalah sampah plastik di Kota Tangsel,” pungkasnya. (amd)















