Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang tegur 72 PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kecamatan Teluknaga.
Teguran pertama petugas layangkan lantaran para PKL di Teluknaga menggunakan bahu jalan untuk berjualan di Perumahan Mutiara Garuda, Kamis (25/05/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, surat peringatan ini sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban bangunan.
Puluhan PKL tersebut berdagang di badan jalan sehingga kerap menimbulkan kemacetan.
“Keberadaan para pedagang ini khususnya pada tempat mereka berjualan ini telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Trantibum. Jadi kami layangkan surat peringatan pertama kepada 75 pemilik bangunan sebagai langkah awal sebelum kita melakukan penertiban,” katanya.
Dia menyampaikan, pendistribusian surat peringatan pertama bersama unsur Trantib Kecamatan Teluknaga dan didampingi unsur TNI-Polri.
Berdasarkan hasil laporan di lapangan, terdapat 75 bangunan yang ada pemiliknya. Pihaknya memperkirakan kurang lebih sebanyak 150 pedagang kaki lima beroperasi pada malam hari di lokasi tersebut.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat.
“Semoga dengan adanya surat peringatan ini para pedagang dapat memahami dan juga menaati segala peraturan yang ada,” ujarnya.
(Jek)















