Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka terbukti memalsukan sejumlah dokumen.
Termasuk surat permohonan hak atas tanah, dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
Tindakan pemalsuan ini telah berlangsung sejak tahun 2023.
Selain itu, mereka juga diduga memalsukan dan menggunakan identitas warga Desa Kohod tanpa izin.
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki jumlah keuntungan yang diperoleh dari tindakan ilegal ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.
Kemudian Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Selanjutnya, Pasal 55-56 KUHP tentang turut serta melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.
(Jek/Red)















