Jakarta, HALOBANTEN.COM – Investigasi dugaan korupsi proyek pagar laut Tangerang Banten terus berlanjut. Sebanyak 34 orang dari berbagai kalangan telah diperiksa oleh Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap 34 orang,” ungkap Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
“Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta, Kementerian ATR/BPN, perangkat desa, dan masyarakat setempat,” sambungnya.
Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga sedang mengusut dugaan tindak pidana serupa dalam proyek pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara.
Irjen Cahyono menduga bahwa kasus di Bekasi dan Deli Serdang melibatkan pelaku yang sama.
“Dari pengamatan kami, terdapat indikasi bahwa subjek hukum atau calon pelaku dalam kasus di Bekasi dan Deli Serdang memiliki keterkaitan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait proyek pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.
Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), keempat tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.















