News » BANTEN » Jual Anak Balitanya Seharga Rp15 Juta, Seorang Ayah Dibekuk Polisi di Tangerang

Jual Anak Balitanya Seharga Rp15 Juta, Seorang Ayah Dibekuk Polisi di Tangerang

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang ayah berinisial RA,36, di tangkap Petugas  Polres Metro Tangerang Kota karena tega menjual anak kandungnya yang  masih berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta.

Selain mengamankan RA, petugas juga menciduk pasangan suami istri HK,32 dan MON,30, yang membeli bayi tersebut di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, Jumat (4/10/2024) mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan ibu korban atau istri pelaku yang berinisial RD, 33, bahwa anaknya yang di bawa dari Jakarta ke Tangerang oleh suaminya di kawasan Neglasari di perjual belikan kepada seseorang.

BACA JUGA

Dengan begitu, lanjut Kasat, petugas segera melakukan penyelidikan, sehingga di ketahui pasangan suami istri yang membeli bayi tersebut tinggal di rumah kontrakan di kawasan Neglasari.

Saat di interogasi, lanjutnya, pasangan suami istri tersebut langsung mengaku, bahwa bayi yang tinggal bersamanya beli dari RA seharga Rp15 juta.

Jual beli itu, sambungnya, di lakukan di pinggir Kali Cisadane, kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Kamis (3/10) malam.

“ Jadi, mereka janjian terlebih dahulu lewat medsos untuk ketemu di lokasi ,” ujarnya.

Akibatnya perbuatannya, sambung Kasat, ketiga orang tersebut di gelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Mereka kami sangkakan melanggar Undang-Undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, soal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Cak)

BERITA LAINNYA