Polisi Segera Rampungkan Gelar Perkara
Gelar perkara ini diperkirakan akan selesai dalam minggu ini atau minggu depan.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Polisi telah memeriksa 44 orang terkait kasus ini, termasuk kepala desa, warga Desa Kohod, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.
Djuhandhani memastikan bahwa proses gelar perkara penetapan tersangka akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal, seperti Kompolnas, sebagai bentuk transparansi.
Ia juga menegaskan bahwa status perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana.
Pengakuan Kades Kohod dan terungkapnya modus pencatutan KTP warga ini menjadi titik terang dalam pengusutan kasus pemalsuan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang.
Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (Red)















