Ponorogo,HALOBANTEN.COM – Polres Ponorogo menetapkan dua tersangka penganiayaan AM (17) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Keduanya merupakan santri senior korban.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, tersangka IH masih ABH (anak berhadapan dengan hukum),” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo di kantornya.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. “Sanksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” ucapnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai polisi menggelar olah TKP di salah satu pondok di Pesantren Gontor, memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. “Total korban 3 orang anak, saksi total ada 20,” kata dia.
Seorang santri dari Ponpes Darussalam, Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur diduga meninggal dunia lantaran dianiaya. Santri bernama Albar Mahdi (AM) dilaporkan meninggal dunia pada 22 Agustus 2022 lalu.















