Rangga menyoroti bahwa lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut bukanlah TPA resmi, melainkan milik pribadi dan sampah hanya dibuang begitu saja tanpa pengelolaan yang benar.
Kondisi ini memicu protes dari warga sekitar, seperti yang terjadi di Desa Gintung, Kabupaten Tangerang, yang merasa terganggu dengan aktivitas pembuangan sampah ilegal dari Kota Tangsel di wilayah mereka.
Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan indikasi adanya persekongkolan antara pihak DLH sebagai pemberi pekerjaan dengan PT EPP sebagai penyedia jasa sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan.
Diduga, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, terungkap pula dugaan bahwa Syukron Yuliadi Mufti (Dirut PT EPP) telah bekerja sama dengan Wahyunoto Lukman untuk mengurus perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar mencakup pengelolaan sampah, yang sebelumnya hanya memiliki KBLI pengangkutan.
Hal ini dilakukan agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan proyek senilai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024 tersebut.
Mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke pihak Wahyunoto Lukman, Rangga menyatakan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut.
Dengan ditahannya Wahyunoto Lukman, dua pihak kunci dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel, yaitu Kepala DLH dan Direktur Utama perusahaan pelaksana proyek, kini telah berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
(Jek/Red)















