Setelah menunggu beberapa bulan lamanya, PT Banten akhirnya mengeluarkan putusan pada 24 Oktober 2022.
Dalam amar putusan Nomor 240/PDT/2022/PT BTN, Ketua Majelis Hakim PT Banten Agung Suradi memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding/tergugat.
Namun dalam putusan itu hakim bukannya memenangkan Wali Kota Tangsel dan para pembanding/tergugat tapi justru malah menguatkan putusan PN Tangerang, Nomor 149/Pdt.G./2021/PN.Tng dengan memenangkan para terbanding/penggugat.
Alih-alih bukannya menyerah, Wali Kota Tangsel dan para pembanding/tergugat lainnya justru malah semakin bringas. Tak puas dengan putusan PN Tangerang dan putusan PT Banten, mereka pun menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lalu apa yang terjadi selanjutnya? (Bersambung)
(Jek/Red)















