Kemudian pada Jumat 21 Februari 2021, sebanyak 31 warga mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2021/PN Tng atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Para penggutat antara lain, Muhammad Nuh (alm) yang dilanjutkan oleh Suwanda sebagai ahli warisnya, Nasa, Sanusih, Ronih, Rosmala Andy, Linik, Madinah, Sayanih, Bandar, M Nasir, Nawiri, Iyusmansyah, Dani, Awang Hasanudin, Iin Insan Setiawan (anak kandung dari Asinah Binti Siin), Marsan (Ahli Waris Dari Siin Bin Kairin), Syuaib Miil, Mista Harjadinata, Kait Afandi, Firmansyah (Ahli Waris dari Alm.Mirih Bin Miung), Samsyudin, Asnah, Epan, Bambang Arianto, Sinu Binti Sait, Indun, Asinah, H Boan Sainan, Intah, Indah S, dan Inun Sahari.
Sementara, tergugat antara lain, Walikota Kota Tangerang Selatan, Lurah Kelurahan Cireundeu, Kepala SMPN 2 Kota Tengerang Selatan, Embih (Ketua Rt.004/001 Cireundeu), Nasir, Rina alias Ririn, Nanda Umbara, Sukarta, Nisin, Khairul, Sinan, Henro Raida Sasmita, Ny Amsiah, Budi Haryadi, dan Lola Hadi.
Selain itu, ada juga turut tergugat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan, Camat Ciputat Timur, Ramli Andy (Ahli Waris dari Alm.Andy Atja.B), Rahmat Andy (Ahli waris dari Alm. Andy Atja.B), Iswansyah (Ahli waris Almh. Icih binti Nilan), dan Fajariansyah (Ahli waris dari Alm. Imransyah).
Wali Kota Tangsel Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pada Selasa (07/6/2022), Majelis Hakim PN Tangerang dengan Arif Budi Cahyono sebagai hakim ketua mengambil putusan dan menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat 1 dalam hal ini Wali Kota Tangsel sampai dengan tergugat 15 dan turut tergugat 1-6, telah melakukan perbutan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Majelis hakim menyatakan para penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas sebidang tanah seluas 9.920 m2, berdasarkan tanah hak milik adat milik adat/girik C No.162, Persil Nomor : 130 Blok 9, S.III, dan besarnya IPEDA sebesar Rp.3,36, tertanggal 17-2-1953.
PN Tangerang menyatakan Wali Kota Tangsel, Lurah Cireundeu, BPKAD Tangsel, Camat Ciputat Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memasukan tanah milik para penggugat.
Majelis hakim menyatakan semua bangunan yang berdiri di atas tanah para penggugat, baik milik Pemkot Tangsel maupun milik warga (para tergugat) tidak sah dan cacat hukum karena berdiri tanpa izin dari penggugat. Adapun bangunan-banguna tersebut antara lain:















