- Satu buah Posyandu sekitar 61 M2 milik Kelurahan Cireundeu.
- Satu buah gudang sekitar 37 M2 milik SMPN 2 Kota Tangerang Selatan.
- Satu buah bangunan rumah tinggal sekitar 333 M2 milik Embih.
- Satu buah bangunan rumah tinggal sekitar 179 M2 milik Nasir.
- Tiga buah bangunan rumah tinggal milik Rina alias Ririn, Nanda Umbara dan Sukarta sekitar 409 M2.
- Lima buah bangunan kontrakan dan rumah tinggal milik Nisin, Khairul, Sinan, Hendro Raida Sasmita, dan Amsiah sekitar masing-masing 110 M2.
- Satu buah Bangunan Teras dan Toilet, Garuda Muda Foot Ball Club milik Budi Haryadi sekitar 32 M2.
- Satu buah bangunan kantor Ormas milik Lola Hadi sekitar 50 M2.
Majelis hakim PN Tangerang menghukum Tergugat 1 s/d 15, untuk menyerahkan kembali dan mengosongkan atas sebidang tanah hak milik adat para penggugat, kepada para penggugat seluas 9.920 M2. Apakah Wali Kota Tangsel dan para tergugat lainnya akan melaksanakan hukuman itu? (Bersambung)
(*/Red)
Page 3 of 3















