180 hari pemerintah daerah seharusnya menghadirkan landfill baru serta menutup seluruh area open dumping melalui proses capping.
Namun, berbagai kendala masih muncul, termasuk kerja sama antar daerah yang belum menemukan kesepakatan.
“Kondisi tersebut akan kami sampaikan kepada Menteri. KLH berharap terdapat tambahan waktu agar proses penutupan berjalan secara aman dan sesuai standar lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyampaikan bahwa pemerintah kota terus melanjutkan penataan kawasan TPA Cipeucang.
Upaya tersebut mencakup peningkatan akses jalan, penguatan tebing melalui bronjong, serta perencanaan fasilitas Material Recovery Facility (MRF) sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan lahan sekitar 4.000 meter persegi untuk hanggar dan MRF, dengan target pelaksanaan pada tahun mendatang.
Selain itu, pemerintah kota juga menyiapkan lahan seluas satu hektare untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang.
“Pengelolaan sampah Tangerang Selatan harus berjalan dari hulu sampai hilir. Pemilahan sampah sejak rumah tangga menjadi kunci utama keberhasilan,” ujar Pilar.
(Jek/Red)















