News » BANTEN » Konsultasi Publik RDTR, Benyamin Davnie: Kita Fokus Tujuh Isu Strategis Tata Ruang Tangerang Selatan

Konsultasi Publik RDTR, Benyamin Davnie: Kita Fokus Tujuh Isu Strategis Tata Ruang Tangerang Selatan

Serpong, HALOBANTEN.COM – Tujuh isu strategis tata ruang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi topik pembahasan dalam Konsultasi publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042.

Konsultasi Publik dihadiri langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, di Swiss-Belhotel, Serpong, Rabu (5/10).

Ada tujuh isu strategis yang disampaikan Benyamin Davnie. Antara lain mengenai banjir, kemacetan, persampahan, pertumbuhan tata ruang usaha, ruang terbuka hijau, potensi pariwisata dan ruang untuk investasi.

Benyamin Davnie menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat tata ruang, cipta kerja dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah.

Maka Pemkot Tangerang Selatan menyusun Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR wilayah perencanaan Kota Tangerang Selatan sebagai perangkat operasional yang menjadi dasar dalam pemanfaatan ruang.

“Hal itu untuk mendukung berusaha dan peningkatan investasi, serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS di Tangerang Selatan,” terang Benyamin Davnie.

Dalam penyusunannya ini, kata Benyamin Davnie, terdapat beragam isu strategis sekaligus tantangan yang harus dipikirkan bersama dalam forum Konsultasi Publik RDTR kali ini.

Seperti halnya permasalahan klasik yang masih menghantui masyarakat Kota Tangerang Selatan, yakni banjir, kemacetan dan persampahan.

“Melalui RDTR ini diharapkan dapat menjawab isu-isu strategis kota Tangerang Selatan yang menjadi tantangan dan potensi pembangunan, antara lain persoalan banjir, kemacetan, persampahan, ketersediaan ruang terbuka hijau, pertumbuhan usaha skala mikro dan kecil atau ekraf, potensi pariwisata, serta ruang untuk investasi,” papar Benyamin Davnie.

Benyamin Davnie mengatakan, penanganan banjir skala makro dan terintegrasi antara satu dan lainnya akan diinisiasi oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan, melalui beragam cara yang akan dilakukan.

Intervensi tata ruang kita adalah menangani soal drainase. Apakah dengan drainase baru, atau perbaikan atau renovasi.

“Kemudian penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) publik dalam cara pengendalian intensitas melalui ruang terbuka hijau dengan memperluas daya serapan air,” terang Benyamin Davnie.

Selanjutnya, yakni persoalan kemacetan. Benyamin Davnie mengatakan, permasalahan ini terjadi tak lepas atas adanya pertumbuhan penduduk di wilayahnya 

“Pertumbuhan perumahan serta kegiatan perdagangan dan jasa menyebabkan flow lalu lintas pada pagi, sore dan akhir pekan sangat tinggi. Lalu lintas harian rata-ratanya (LHR) cukup tinggi,” kata Benyamin Davnie.

Hal serupa juga berdampak pada permasalahan persampahan di wilayahnya.

“Begitu juga dengan persampahan. Dengan pertumbuhan permukiman dan pertumbuhan penduduk memberikan dampak peningkatan volume timbulan sampah dan belum adanya teknologi pengolahan sampah yang harus kita lakukan sampai dengan hari ini,” tutur Benyamin Davnie.

Sementara itu, untuk ruang investasi, penetapan zona perdagangan dan jasa baik di pusat pelayanan kota maupun linear. Untuk pariwisata, akan diterapkan sesuai dengan riparda sebagai teknik pengaturan zonasi conditional uses.

Untuk itu, melalui Konsultasi Publik RDTR ini, Benyamin Davnie berharap agar permasalahan serta isu strategis lainnya yang ada di Kota Tangerang Selatan dapat tertangani dengan baik.

Untuk mewujudkan Kota Tangerang Selatan sebagai pusat pelayanan pendidikan, perumahan, perdagangan dan jasa berskala regional dan nasional yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing dan berkelanjutan, serta berkeadilan dalam mendukung Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari kawasan strategis nasional, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur, atau yang kita sebut Jabodetabekpunjur.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Benyamin Davnie, maka perlu dilakukan perencanaan tata ruang secara detail berisi rancangan struktur ruang, rancangan pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi.

“Melalui kegiatan Konsultasi Publik ini kami berharap agar ada masukan guna menjawab berbagai tantangan khususnya penataan ruang,” harap Benyamin Davnie.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal, menjelaskan, konsultasi publik kedua RDTR kota Tangerang Selatan merupakan amanah Peraturan Menteri ATR/ KBPN no11/2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali dan revisi dan penerbitan penyetujuan substansi rencana tata tuang Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR wilayah Tangerang Selatan.

Tujuan konsultasi publik RDTR untuk menjaring masukan terhadap konsep RDTR wilayah dalam mendukung pelaksanaan OSS di Tangerang Selatan.

“Ada tujuh isu strategis yang dibahas dalam RDTR ini, diantaranya banjir, kemacetan, sampah, dan lainnya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Abdul Rasyid, Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Aziz, dan unsur Forkopimda lainnya, serta para camat dan lurah. (JEK)