News » NASIONAL » Jadi Tahanan Kejaksaan Agung, 11 Tersangka Kasus Brigadir J Ditahan di Tempat Terpisah

Jadi Tahanan Kejaksaan Agung, 11 Tersangka Kasus Brigadir J Ditahan di Tempat Terpisah

Jakarta, HALO BANTEN – Polri menyerahkan 11 tersangka berikut barang bukti kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Rabu (05/10/2022). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses tahap dua.

Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Brigadir J ini meliputi dua kasus.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung. FOTO: ISTIMEWA

Di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. “Total jumlah tersangka 11 orang,” kata Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Sebelum dilimpahkan, seluruh tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan Kesehatan. Hasuilnya, seluruh tersangka dinyatakan sehat dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung.

“Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung,” ujar Gatot.

Pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari salah satu syarat dalam proses tahap dua lantaran kondisi kesehatan tersangka harus dipastikan dalam keadaan baik.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melimpahkan perkara kasus Brigadir J. Yaitu perkara pembunuhan dan obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Surat dakwaan, kami sesegera mungkin paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan,” terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (05/10/2022).

Pelimpahan perkara ke Pengadilan tersebut merupakan sebagai proses hukum yang akan dijalani para tersangka ke persidangan. Sehingga perlu segera cepat dilimpahkan agar perkara cepat selesai.

“Hari Senin harus dilimpahkan. Maka tidak ada pemindahan karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden,” tandasnya.

Terkait penahanan para tersangka, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, tersangka Putri Candrawathi ditahan terpisah di Rutan Salemba.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Fadil.

Untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.

“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tegasnya.

Sementara itu, untuk Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

Tujuan tersangka ditahan adalah untuk mempermudah proses persidangan yang akan dijalani.

“Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” jelasnya.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya siap menerima pelimpahan berkas dan menggelar persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

“PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (05/10/2022).

Menurut dia, PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa. Setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan, pihaknya akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo Cs. (DAR/RED)

BERITA LAINNYA