Jakarta, HALO BANTEN – Polri menyerahkan 11 tersangka berikut barang bukti kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Rabu (05/10/2022). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses tahap dua.
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Brigadir J ini meliputi dua kasus.

Di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. “Total jumlah tersangka 11 orang,” kata Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Sebelum dilimpahkan, seluruh tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan Kesehatan. Hasuilnya, seluruh tersangka dinyatakan sehat dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung.
“Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung,” ujar Gatot.
Pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari salah satu syarat dalam proses tahap dua lantaran kondisi kesehatan tersangka harus dipastikan dalam keadaan baik.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melimpahkan perkara kasus Brigadir J. Yaitu perkara pembunuhan dan obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat dakwaan, kami sesegera mungkin paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan,” terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana kepada awak media, Rabu (05/10/2022).















