Jadi Tahanan Kejaksaan Agung, 11 Tersangka Kasus Brigadir J Ditahan di Tempat Terpisah

Pelimpahan perkara ke Pengadilan tersebut merupakan sebagai proses hukum yang akan dijalani para tersangka ke persidangan. Sehingga perlu segera cepat dilimpahkan agar perkara cepat selesai.

“Hari Senin harus dilimpahkan. Maka tidak ada pemindahan karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden,” tandasnya.

Terkait penahanan para tersangka, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, tersangka Putri Candrawathi ditahan terpisah di Rutan Salemba.

BACA JUGA

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Fadil.

Untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.

“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tegasnya.

Sementara itu, untuk Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

Tujuan tersangka ditahan adalah untuk mempermudah proses persidangan yang akan dijalani.

“Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” jelasnya.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya siap menerima pelimpahan berkas dan menggelar persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

“PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (05/10/2022).

Menurut dia, PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa. Setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan, pihaknya akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo Cs. (DAR/RED)

BERITA LAINNYA

Next Post