Rabu, 22 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Kooperatif dan Subjektif Aparat Penegak Hukum

by Redaksi Halo Banten
9 November 2023
in Berita Terkini, PROVINSI BANTEN

Artikel – Ketika wartawan diundang klarifikasi oleh aparat penegak hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, wartawan perlu memeriksa apakah klarifikasi tersebut terkait produk jurnalistik atau media sosial.

Jika klarifikasi terkait produk jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, wartawan perlu berkoordinasi dengan penanggung jawab perusahaan. Penanggung jawab perusahaan memiliki tanggung jawab atas produk jurnalistik yang diterbitkannya, sesuai dengan Pasal 12 UU Pers.

Baca Juga:

Polres Tangerang Selatan Ungkap 12 Kasus Curanmor, Amankan 10 Tersangka

Polres Tangerang Selatan Ungkap 12 Kasus Curanmor, Amankan 10 Tersangka

Pelaku Ditangkap, Polisi Temukan Obat Keras, Senjata Tajam hingga Bom Molotov di Mess

Dua Karyawan Restoran di Cisauk Tangerang Nyambi Edarkan Obat Keras

Namun, jika klarifikasi terkait produk media sosial yang diterbitkan oleh wartawan pribadi, maka wartawan tersebut perlu memenuhi undangan klarifikasi dan didampingi oleh penasihat hukum.

Kooperatif memang penting, tetapi wartawan juga perlu didampingi oleh penasihat hukum untuk melindungi hak-hak mereka. Jika wartawan tidak kooperatif, aparat penegak hukum bisa mengenakan pasal yang lebih luas dan melakukan penahanan.

Hal ini pernah dialami oleh seorang wartawan senior yang menulis di media yang tidak berbadan hukum pers. Wartawan tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan, sehingga secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan.

Namun, aparat penegak hukum tetap melakukan penahanan dengan alasan subjektif, yaitu karena wartawan tersebut dinilai bisa mengulang perbuatan dan tidak kooperatif.

Oleh karena itu, wartawan perlu mengetahui hak-hak mereka dan melindungi diri dengan didampingi oleh penasihat hukum saat diundang klarifikasi oleh aparat penegak hukum. (***)

Ditulis oleh Kamsul Hasan – Bidang Advokasi PWI Pusat (IG: @kamsul_hasan)

Tags: Aparat Penegak Hukum
Previous Post

DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Jabatan Wakil Bupati Serang

Next Post

Salut untuk Pak Usin, Warga Desa Pasir Jaya yang Menjaga Kebersihan Lingkungan

BERITA LAINNYA

Pemprov Banten Hormati Proses Hukum Usai Penggeledahan BUMD PT ABM oleh Kejati Atas Dugaan Korupsi
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Hormati Proses Hukum Usai Penggeledahan BUMD PT ABM oleh Kejati Atas Dugaan Korupsi

...

Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal Nilai Capai Rp34,81 Miliar
PROVINSI BANTEN

Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal Nilai Capai Rp34,81 Miliar

...

Komplotan Curanmor Remaja Bersenjata Api Tertangkap di Cikupa Tangerang
TANGERANG RAYA

Komplotan Curanmor Remaja Bersenjata Api Tertangkap di Cikupa Tangerang

...

Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Jembatan Kranggan - Suradita, Satu Orang Luka Serius, Pergelangan Tangan Sobek
TANGERANG RAYA

Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Jembatan Kranggan – Suradita, Satu Orang Luka Serius, Pergelangan Tangan Sobek

...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Curug Tangerang, Modus Nyamar Debt Collector
TANGERANG RAYA

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Curug Tangerang, Modus Nyamar Debt Collector

...

Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Telan Korban, 1 Orang Tewas, Polisi Amankan 14 Anak
TANGERANG RAYA

Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Telan Korban, 1 Orang Tewas, Polisi Amankan 14 Anak

...

Pria Asal Curug Tangerang Tewas Tenggelam Saat Memancing di Danau Legok
TANGERANG RAYA

Pria Asal Curug Tangerang Tewas Tenggelam Saat Memancing di Danau Legok

...

Pemiliknya Lagi Menikmati Sate, Motor Honda Beat Raib di Bawah Flyover Cisauk
TANGERANG RAYA

Pemiliknya Lagi Menikmati Sate, Motor Honda Beat Raib di Bawah Flyover Cisauk

...

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia
TANGERANG RAYA

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

...

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga
TANGERANG RAYA

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In