Artikel – Ketika wartawan diundang klarifikasi oleh aparat penegak hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, wartawan perlu memeriksa apakah klarifikasi tersebut terkait produk jurnalistik atau media sosial.
Jika klarifikasi terkait produk jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, wartawan perlu berkoordinasi dengan penanggung jawab perusahaan. Penanggung jawab perusahaan memiliki tanggung jawab atas produk jurnalistik yang diterbitkannya, sesuai dengan Pasal 12 UU Pers.
Namun, jika klarifikasi terkait produk media sosial yang diterbitkan oleh wartawan pribadi, maka wartawan tersebut perlu memenuhi undangan klarifikasi dan didampingi oleh penasihat hukum.
Kooperatif memang penting, tetapi wartawan juga perlu didampingi oleh penasihat hukum untuk melindungi hak-hak mereka. Jika wartawan tidak kooperatif, aparat penegak hukum bisa mengenakan pasal yang lebih luas dan melakukan penahanan.
Hal ini pernah dialami oleh seorang wartawan senior yang menulis di media yang tidak berbadan hukum pers. Wartawan tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan, sehingga secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan.
Namun, aparat penegak hukum tetap melakukan penahanan dengan alasan subjektif, yaitu karena wartawan tersebut dinilai bisa mengulang perbuatan dan tidak kooperatif.
Oleh karena itu, wartawan perlu mengetahui hak-hak mereka dan melindungi diri dengan didampingi oleh penasihat hukum saat diundang klarifikasi oleh aparat penegak hukum. (***)
Ditulis oleh Kamsul Hasan – Bidang Advokasi PWI Pusat (IG: @kamsul_hasan)















