Kortas Tipikor dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi Polri.
Pembentukan Kortas Tipikor ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Korps ini berwenang melakukan pencegahan, penindakan, penelusuran, dan pengamanan aset terkait korupsi. (Red)
Page 4 of 4















