Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2018 lalu. Saat itu Bank Banten masih bernama Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk.
Saat itu CV Mega Larasindo Utama merupakan pemenang tender pekerjaan jasa konstruksi untuk proyek pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) pada Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nilai kontrak Rp 1,65 miliar.
Lalu CV Mega Larasindo Utama mengajukan kredit kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten Rp 1 miliar dan pihak Bank Banten menyetujui pemberian kredit Rp 550 juta. Padahal pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak, harusnya dibayarkan melalui Rekening CV Mega Larasindo Utama di Bank BJB dan bukan kepada Bank Banten.
Akibatnya, Bank Banten tidak dapat melakukan Auto Debet terhadap pembayaran termin proyek pembangunan masjid tersebut dan kredit menjadi macet.
(Red)















