Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel Rp 75 M, Dirut PT EPP Jadi Tersangka dan Ditahan

Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel) pada tahun 2024.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp75,9 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus, tersangka Syukron Yuliadi Mufti dimasukkan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Serang pada hari Senin (14/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Syukron Yuliadi Mufti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa untuk proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar di DLH Tangerang Selatan tahun 2024.

Cium Persekongkolan dengan Kepala DLH Tangsel

Penyidikan awal mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan antara Syukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dengan tujuan agar PT EPP mendapatkan proyek tersebut.

“Tersangka SYM diduga kuat telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), yang menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Rangga.

Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa hasil penyidikan yang masih berlangsung menunjukkan bahwa PT EPP sebagai pelaksana proyek diduga tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan ini disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kejati Banten menemukan fakta bahwa PT EPP telah menerima pembayaran lebih dari Rp75 miliar dari proyek tersebut.

Namun, perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah sebagaimana mestinya, melainkan mengalihkannya kepada pihak lain, termasuk PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.

Akibat perbuatannya, Syukron dijerat oleh penyidik dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Jek/Red)

  • All
  • TANGERANG RAYA

Warga Legoso Tolak Pembongkaran, LBH GP Ansor Minta Kajian Hulu-Hilir Sebelum Normalisasi Saluran

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Warga Legoso tolak pembongkaran bangunan yang masuk rencana normalisasi saluran air di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur. Mereka mendukung penanganan banjir, tetapi menolak pembongkaran tanpa dasar hukum dan kajian yang menyeluruh. Warga Legoso tolak pembongkaran karena pemerintah belum menunjukkan kajian teknis dari hulu hingga hilir. Selain itu, warga menilai proses sosialisasi berlangsung […]

Patroli Perintis Presisi Jaga Pasar Modern BSD, Polisi Perkuat Pengamanan Wilayah Rawan Kriminalitas

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Patroli Perintis Presisi kembali memperkuat pengamanan wilayah rawan kriminalitas di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Tangerang Selatan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui patroli preventif. Sebelum Patroli Perintis Presisi bergerak, IPTU M. Afdal Nugraha memimpin pengecekan kesiapan personel. Pemeriksaan […]

Penggelapan Motor Modus Gadai di Ciledug Terbongkar, Polisi Kembalikan Yamaha NMAX Milik Korban

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penggelapan motor modus gadai di Ciledug berhasil terungkap setelah Polsek Ciledug mengamankan Yamaha NMAX milik Edy Maulana. Polisi kemudian menyerahkan kendaraan itu kepada pemiliknya, Rabu, 22 Juli 2026. Kasus tersebut berawal dari laporan korban pada 9 Juli 2026. Korban menyebut seseorang berinisial A membawa sepeda motornya menggunakan modus gadai. Korban menyerahkan kendaraan […]

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sepatan Tangerang, Barang Bukti Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi tangkap pengedar sabu 8,22 gram di Sepatan Kabupaten Tangerang Banten setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Penangkapan berlangsung di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (20/7/2026). Tim Opsnal Polsek Sepatan bergerak di bawah pimpinan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi. Selanjutnya, petugas menemukan […]

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas Tigaraksa, Buron Berakhir di Sumatera Selatan

ke tempat persembunyian pelaku di Sumatera Selatan. Sementara itu, penyidik menduga motif utama pelaku berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih menelusuri kemungkinan motif lain. BACA JUGA Festival Cisadane 2026 Resmi Dibuka, Sachrudin Optimistis Pengunjung Lampaui 48 Ribu Orang Kamis, 23 Juli 2026 Warga Legoso Tolak Pembongkaran, LBH GP Ansor Minta Kajian Hulu-Hilir Sebelum […]

Festival Cisadane 2026 Masuk KEN, Kota Tangerang Tampilkan Panggung Terapung hingga Flying Jet Dance

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Festival Cisadane 2026 resmi hadir sebagai salah satu agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata. Festival tahunan itu berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, di Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Mengusung tema Festival Cisadane 2026 Flowing Heritage, Growing Courage, Pemerintah Kota Tangerang ingin menjaga warisan budaya […]