Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengklaim Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Rabu (11/2/2026) malam. Keputusan itu keluar setelah rangkaian pemeriksaan sejak Selasa sore.
Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya kini telah kembali ke rumah usai permohonan tim kuasa hukum diterima Kapolres Metro Tangerang Kota.
“Alhamdulillah, malam ini Habib mendapat penangguhan penahanan. Permohonan kami sebagai tim kuasa hukum dikabulkan Kapolres, sehingga beliau sudah kembali ke rumah,” ujar Ichwan.
Ichwan menjelaskan, tersangka Habib Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta organisasi GP Ansor melalui pernyataan dalam bentuk video. Permintaan maaf tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara secara damai.
Tim kuasa hukum berencana menjalin komunikasi lanjutan dengan korban dan pihak terkait guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Permohonan tersebut sebelumnya telah mereka ajukan kepada Kapolres Tangerang Kota.
Terkait respons pelapor atas permintaan maaf itu, Ichwan mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut. Ia menegaskan fokus tim saat ini pada proses hukum yang berjalan serta memastikan kliennya bersikap kooperatif.
Menurut Ichwan, sejumlah pertimbangan menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan. Di antaranya, Habib Bahar berperan sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab mengajar para santri. Selain itu, pihak keluarga memberikan jaminan dan memastikan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap proses ini berjalan baik dan ada kebaikan ke depan. Kami juga meminta dukungan media untuk memberitakan sesuai fakta,” kata Ichwan.
Dengan penangguhan tersebut, Habib Bahar tidak menjalani masa tahanan dan dapat berkumpul kembali bersama keluarga sambil mengikuti proses hukum selanjutnya.
Tersangka Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari atau lebih dari 19 jam di Polres Metro Tangerang Kota. Hingga Rabu (11/2/2026) pukul 11.00 WIB, ia masih berada di markas kepolisian tersebut.
Bahar mulai menjalani pemeriksaan sejak Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Proses tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida.
(Jar Kasih)















