Senin, 25 Mei 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HEADLINE
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HEADLINE
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Mantan Kepala DLH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Empat Terdakwa Terbukti Langgar UU Tipikor

by JARKASIH (JEK) Halo Banten
12 Februari 2026
in PROVINSI BANTEN
Mantan Kepala DLH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Serang, HALOBANTEN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, dalam perkara korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Rabu (11/2/2026) malam, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lain. Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti menerima vonis 8 tahun penjara. Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel, Zeky Yamani, divonis 6 tahun penjara. Sementara Kepala Bidang Kebersihan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, menerima hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:

Polisi dan Pemotor di Tangerang Kejar-kejaran Tengah Malam, Tangkap Pembawa Tembakau Sintetis

Polisi dan Pemotor di Tangerang Kejar-kejaran Tengah Malam, Tangkap Pembawa Tembakau Sintetis

Berawal dari Saling Pandang, Geng Motor Bacok Dua Pemuda di Flyover Cibodas Tangerang

Berawal dari Saling Pandang, Geng Motor Bacok Dua Pemuda di Flyover Cibodas Tangerang

Ketua Majelis Hakim Moch Ichwanudin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,3 miliar.

Terdakwa Wajib Bayar Uang Denda dan Pengganti

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa wajib membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman penjara tambahan selama 6 bulan akan berlaku.

Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti kepada dua terdakwa. Sukron wajib membayar Rp3,9 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi, jaksa akan melelang harta kekayaan miliknya. Jika nilai harta tidak mencukupi, Sukron harus menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Zeky Yamani juga wajib membayar uang pengganti Rp800 juta. Apabila tidak membayar, jaksa akan melelang harta miliknya. Jika aset tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 2 tahun akan berlaku.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Wahyunoto 12 tahun penjara, Sukron 14 tahun, Zeky Yamani 10 tahun, dan Tubagus Apriliadhi 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran denda dan uang pengganti dengan nilai lebih besar dari putusan hakim.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merugikan keuangan negara. Hakim menilai para terdakwa mengetahui PT EPP tidak memiliki fasilitas, kemampuan teknis, maupun pengalaman dalam pengelolaan sampah.

Pelaksanaan pekerjaan pada enam dari delapan lokasi proyek tidak sesuai kontrak. Sampah hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan, sehingga tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20,31 miliar.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Majelis hakim juga mempertimbangkan upaya terdakwa membantu penanganan darurat persoalan sampah serta pelaksanaan pengelolaan di dua lokasi yang sesuai kontrak dan standar lingkungan.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Undang-undang memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

(Jar Kasih)

Tags: DLH TANGSELKORUPSIPN TIPIKOR SERANGSampahTangerang SelatanWAHYUNOTO LUKMAN
Previous Post

HPN 2026 di BSD City Soroti Peran KEK ETKI Banten sebagai Motor Ekonomi Baru

Next Post

Kuasa Hukum Klaim Tersangka Habib Bahar Bin Smith Dapat Penangguhan Penahanan

BERITA LAINNYA

Terduga Pelaku Pencurian dan Percobaan Pelecehan Seksual Anak di Kademangan Tangsel Diduga Mabuk
TANGERANG RAYA

Terduga Pelaku Pencurian dan Percobaan Pelecehan Seksual Anak di Kademangan Tangsel Diduga Mabuk

...

Sejumlah Anak di Kademangan Tangsel Nyari Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pria Misterius
TANGERANG RAYA

Sejumlah Anak di Kademangan Tangsel Nyaris Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pria Misterius

...

Mahasiswa Teknik Informatika UNPAM Kembangkan Sistem Monitoring Pelanggaran Terintegrasi AI Berbasis Web
TANGERANG RAYA

Mahasiswa Teknik Informatika UNPAM Kembangkan Sistem Monitoring Pelanggaran Terintegrasi AI Berbasis Web

...

Polsek Cisauk Tangerang Ringkus Perampas Honda Brio dan iPhone
TANGERANG RAYA

Polsek Cisauk Tangerang Ringkus Perampas Honda Brio dan iPhone

...

Dua Pengendara Motor di Tangerang Kedapatan Bawa Sabu
TANGERANG RAYA

Dua Pengendara Motor di Tangerang Kedapatan Bawa Sabu

...

Polres Tangsel Bongkar 14 Kasus Kejahatan Jalanan, Ringkus 16 Tersangka
TANGERANG RAYA

Polres Tangsel Bongkar 14 Kasus Kejahatan Jalanan, Ringkus 16 Tersangka

...

Rampok Minimarket di Solear Tangerang Ancam Karyawan Dengan Sajam, Polisi Buru Pelaku
TANGERANG RAYA

Rampok Minimarket di Solear Tangerang Ancam Karyawan Dengan Sajam, Polisi Buru Pelaku

...

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinang, 927 Pil Disita
TANGERANG RAYA

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinang, 927 Pil Disita

...

Peringatan Harkitnas 2026, Kantah Tangsel Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Publik
PROVINSI BANTEN

Peringatan Harkitnas 2026, Kantah Tangsel Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Publik

...

Polsek Teluknaga Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kosambi, Motor Korban Berhasil Kembali
TANGERANG RAYA

Polsek Teluknaga Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kosambi, Motor Korban Berhasil Kembali

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HEADLINE
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In