Serang, HALOBANTEN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, dalam perkara korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025.
Dalam sidang putusan yang berlangsung Rabu (11/2/2026) malam, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lain. Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti menerima vonis 8 tahun penjara. Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel, Zeky Yamani, divonis 6 tahun penjara. Sementara Kepala Bidang Kebersihan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, menerima hukuman 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Moch Ichwanudin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,3 miliar.
Terdakwa Wajib Bayar Uang Denda dan Pengganti
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa wajib membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman penjara tambahan selama 6 bulan akan berlaku.
Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti kepada dua terdakwa. Sukron wajib membayar Rp3,9 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi, jaksa akan melelang harta kekayaan miliknya. Jika nilai harta tidak mencukupi, Sukron harus menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Zeky Yamani juga wajib membayar uang pengganti Rp800 juta. Apabila tidak membayar, jaksa akan melelang harta miliknya. Jika aset tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 2 tahun akan berlaku.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Wahyunoto 12 tahun penjara, Sukron 14 tahun, Zeky Yamani 10 tahun, dan Tubagus Apriliadhi 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran denda dan uang pengganti dengan nilai lebih besar dari putusan hakim.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merugikan keuangan negara. Hakim menilai para terdakwa mengetahui PT EPP tidak memiliki fasilitas, kemampuan teknis, maupun pengalaman dalam pengelolaan sampah.
Pelaksanaan pekerjaan pada enam dari delapan lokasi proyek tidak sesuai kontrak. Sampah hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan, sehingga tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20,31 miliar.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Majelis hakim juga mempertimbangkan upaya terdakwa membantu penanganan darurat persoalan sampah serta pelaksanaan pengelolaan di dua lokasi yang sesuai kontrak dan standar lingkungan.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Undang-undang memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
(Jar Kasih)















