News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Peredaran Obat Keras Tramadol dan Hexymer Ilegal di Sepatan Tangerang Terbongkar, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026. Pengungkapan berlangsung pada Selasa (10/2/2026) siang di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Petugas Unit Reskrim yang berada di bawah komando Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar menangkap seorang pria berinisial RA (23) terduga pengedar obat keras tersebut. Warga yang merasa resah atas aktivitas transaksi obat keras di lingkungan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius.

BACA JUGA

“Peredaran Tramadol dan Hexymer tanpa izin menjadi ancaman nyata bagi kesehatan serta masa depan generasi muda. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kami berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan,” ujar Jauhari, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 404 butir Hexymer, 459 butir Tramadol, uang tunai Rp298.000 hasil penjualan, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

AKP Ronald Sianipar menjelaskan, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan setelah menerima informasi masyarakat. Saat pemeriksaan berlangsung, RA kedapatan menyimpan sekaligus menjual obat daftar G tanpa izin resmi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Kapolres, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

(Jar Kasih)

BERITA LAINNYA