Curi Start Kampanye
Ironisnya lagi, ucapnya, Kampanye itu berlangsung sebelum masa penetapan Paslon. Sehingga di pastikan mereka curi start kampanye.
“Ini terjadi karena adanya dugaan unsur keberpihakan Pemda Kota Tangerang pada salah satu Paslon,’ tegasnya.
Jandi juga meminta kepada Bawaslu, agar Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang di periksa, apakah penggunaan Lapangan Ahmad Yani selaku aset daerah itu sewa atau tidak.
Karena meskipun mereka sewa, tidak dapat di benarkan, mengingat lahan tersebut di pakai untuk kepentingan politik. Apalagi jika penggunaannya gratis.
“Lahan itu bisa di gunakan untuk kepentingan Politik, apabila sudah ada penetapan lokasi kampanye dari KPU,” tandasnya.
Sementara itu Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Endang Jaya Permana mengatakan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
Apabila laporan itu memenuhi unsur, tentunya akan di tindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendagri untuk pemberian sanksi.
“Tugas kami (Bawaslu) hanya untuk melakukan penelusuran, masalah keputusan akhir ada di BKN dan Kemendagri,” paparnya. (Cak)















