Modus Operandi yang Licik
Kapolres mengatakan, para pelaku judi online ini menjalankan bisnis ilegalnya dengan sangat terorganisir.
Mereka menarik minat masyarakat dengan menawarkan berbagai promo menarik dan kemudahan akses melalui berbagai domain.
Selain itu, para tersangka juga aktif mempromosikan situs judi ini melalui media sosial dan artikel online.
Berdasarkan hasil penyelidikan, situs Djarum Toto telah beroperasi selama tiga tahun dengan markas besar di Kamboja.
Omzet yang dihasilkan dari kegiatan ilegal ini sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
“Omzet situs ini mencapai Rp2 miliar pada September 2024 dan Rp1,9 miliar pada Oktober 2024, dengan lebih dari 28.000 anggota aktif,” bener Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi tersebut dan dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya perjudian online.

















