Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Ruko Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan bisnis judi online ini.
Antara lain, Nad (30) sebagai Leader Operasional Marketing, MA (26) pengelola domain dan editor media promosi, Bmm (28), Abk (20) dan Bsa (19) sebagai Editor media promosi, Vna (30) dan Rak (28) sebagai pengunggah artikel dengan tautan judi.
Dalam penggerebekan ini, politik mengamankan barang bukti 19 ponsel, 8 laptop, 7 CPU, 23 monitor, 20 keyboard, dan 5 mouse, 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, 4 token, dan 1 kotak SIM card dan 2 router Wi-Fi.

















