Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Dalam upaya memberantas perjudian online yang semakin marak, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi melalui situs Djarum Toto.
Pengungkapan ini dilakukan melalui patroli siber intensif yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk perjudian.
Kapolres Tangerang Selatan, Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap situs judi online Djarum Toto di Ruko Puri Mansion Blok C5, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat setelah mendapatkan informasi dari patroli siber.
“Situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi, mulai dari slot, togel, hingga sabung ayam,” ujar AKBP Viktor di Mapolres Tangsel, Serpong, Tangsel, Banten, Jumat (06/12/2024).
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Ruko Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan bisnis judi online ini.
Antara lain, Nad (30) sebagai Leader Operasional Marketing, MA (26) pengelola domain dan editor media promosi, Bmm (28), Abk (20) dan Bsa (19) sebagai Editor media promosi, Vna (30) dan Rak (28) sebagai pengunggah artikel dengan tautan judi.
Dalam penggerebekan ini, politik mengamankan barang bukti 19 ponsel, 8 laptop, 7 CPU, 23 monitor, 20 keyboard, dan 5 mouse, 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, 4 token, dan 1 kotak SIM card dan 2 router Wi-Fi.
Modus Operandi yang Licik
Kapolres mengatakan, para pelaku judi online ini menjalankan bisnis ilegalnya dengan sangat terorganisir.
Mereka menarik minat masyarakat dengan menawarkan berbagai promo menarik dan kemudahan akses melalui berbagai domain.
Selain itu, para tersangka juga aktif mempromosikan situs judi ini melalui media sosial dan artikel online.
Berdasarkan hasil penyelidikan, situs Djarum Toto telah beroperasi selama tiga tahun dengan markas besar di Kamboja.
Omzet yang dihasilkan dari kegiatan ilegal ini sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
“Omzet situs ini mencapai Rp2 miliar pada September 2024 dan Rp1,9 miliar pada Oktober 2024, dengan lebih dari 28.000 anggota aktif,” bener Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi tersebut dan dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya perjudian online.
Perjudian tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan keluarga.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk mencegah dan memberantas segala bentuk perjudian.(Alif/Jarkasih)





















