Serang, HALOBANTEN.COM – Kasus dugaan pencabulan anak di Kabupaten Serang Banten menarik perhatian publik setelah seorang ibu meminta bantuan hukum melalui media sosial. Korban merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun asal Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kasus dugaan pencabulan anak di Kabupaten Serang memicu respons aparat dan Pemerintah Kabupaten Serang. Selain proses hukum berjalan, keluarga korban juga memperoleh pendampingan hukum dan psikologis.
Video yang beredar memperlihatkan ibu korban meminta perhatian atas perkara tersebut. Ia menyampaikan putrinya mengalami trauma dan gangguan psikologis setelah peristiwa itu.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan penyidik menerima laporan pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelapor berinisial A melaporkan dugaan perbuatan cabul terhadap putrinya yang berusia 16 tahun.
Setelah menerima laporan, penyidik menggali kronologi, waktu kejadian, lokasi, identitas terduga pelaku, serta dugaan modus.
Hasil pendalaman mengarah pada dugaan kejadian di sebuah Hotel RedDoorz kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Karena lokasi kejadian berada di Jakarta Pusat, Polres Serang berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Banten.
Koordinasi tersebut bertujuan memberi pendampingan menyeluruh kepada korban dan keluarganya.
Pada hari yang sama, petugas UPT PPA Provinsi Banten mendatangi Polres Serang. Selanjutnya, petugas membawa korban bersama ibunya untuk pendampingan lanjutan.
Petugas kemudian kembali melakukan pendalaman di rumah korban di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo.
Keesokan harinya, UPT PPA Provinsi Banten mendampingi pelapor membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.
AKP Andi menegaskan penanganan perkara kini menjadi kewenangan Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Jakarta Pusat.
“Laporan telah kami terima di Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut,” ujar AKP Andi.

















