Serpong, HALOBANTEN.COM – Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan Banten berinisial FRW (38) nekat berkomplot dengan suaminya berinisial HS (40) untuk membobol uang dari bank tempatnya bekerja.
Tidak tanggung-tanggung, uang yang berhasil digondol oleh pasangan suami istri (Pasutri) ini mencapai Rp5,1 miliar lebih hanya dengan menggunakan puluhan KTP palsu.
Kasus ini dilakukan kedua pelaku dalam kurun waktu 2020 sampai 2021 dengan modus pengajuan dan penggunaan Kartu Kredit di BRI KC BSD Serpong Tangerang Selatan.
Dugaan korupsi itu akhirnya terungkap dan kedua pelaku ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang Selatan pada Rabu (25/10/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, Tim Penyidik Kejati Banten telah menangkap Pasutri berinisial FRW dan suaminya HS di Tangsel.
Keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengajuan dan penggunaan kartu kredit pada BRI KC BSD Kota Tangerang Selatan Tahun 2020-2021, sebesar Rp5,1 miliar lebih.
Dalam aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda. HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP. Sedangkan FRW yang menjabat PBO berperan melayani dan membuat kartu kredit prioritas.
Awalnya, HS membuka rekening tabungan di Bank BRI KC BSD dengan menggunakan identitas nasabah fiktif.
Kemudian FRW yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD menerima pembukaan rekening suaminya.
Setelah dilakukan pembukaan rekening dan mendapatkan nomor rekening bank, HS mentransfer uang Rp500 juta ke rekening tersebut.
Kemudian FRW mendaftarkan HS menjadi nasabah prioritas BRI dan nasabah Kartu Kredit Infinite.
Kartu kredit infinite yang sudah disetujui dengan limit Rp500 juta dan dikirim dari BRI Kantor Pusat ke SLP BRI KC BSD kemudian diterima oleh FRW dan selanjutnya diserahkan kepada HS untuk diaktivasi.
Lalu uang Rp500 juta dari rekening nasabah prioritas yang sebelumnya telah ditransfer kemudian ditarik kembali oleh HS.
Kemudian pelaku HS mengaktivasi kartu kredit infinite dengan saldo Rp500 juta. Setelah kartu kredit aktif, HS dan FRW menggunakan uang tersebut.
Lalu HS kembali membuka rekening dan ajukan kartu kredit infinite tapi pelaku menggunakan identitas orang lain pada KTP. Sedangkan foto pada KTP menggunakan foto dirinya.
“Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku hingga berkali-kali. Pelaku punya identitas banyak pada KTP, pelaku punya 41 KTP dengan nama yang berbeda-beda,” ujarnya, Kamis (26/10/2023).
Uang dalam kartu kredit ada yang dia gunakan Rp200 juta sampai Rp300 juta. Dalam kurun waktu 2020-2021 total uang yang mereka gunakan Rp5,1 miliar lebih.
Akibat perbuatan para pelaku, BRI mengalami kerugian sebesar Rp5,1 miliar lebih.
Saat ini, penyidik Kejati Banten masih terus mendalami 41 identitas di KTP yang digunakan para tersangka.
Salah satunya menelusuri apakah dari nama-nama yang tercantum pada KTP, rekening bank dan kartu kredit tersebut ada keluarga tersangka, kerabat, atau orang terdekat paratersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Didik mengatakan FRW yang merupakan pegawai bank BRI itu diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya. Saat ini para tersangka telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
“Saat ini Pasutri HS dan FRW ditahan di Rutan kelas IIB Serang hingga 20 hari ke depan,” kata Aspidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan.
(Red)















