Ombudsman Selidiki Dugaan Jual Beli Kursi Hingga Pemalsuan KK di PPDB Banten, Satu Kursi Rp 10 Juta

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pungutan luar (Pungli) jual beli kursi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di wilayah Provinsi Banten, diduga masih marak terjadi.

Bahkan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengaku menerima sejumlah aduan adanya dugaan praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Banten.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten juga menemukan dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) saat pelaksanaan PPDB.

BACAJUGA

Kini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten tengah mendalami laporan dan temuan tersebut.

“Ada sejumlah laporan terkait persoalan penyelenggaraan PPDB di Banten yang masuk ke kita. Persoalannya mirip dengan temuan tahun sebelumnya. Tapi ada juga modus pelanggaran baru yang mengemuka,” ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, Selasa (11/7/2023).

Zainal mengungkapkan, pihaknya mendapati dugaan praktik jual beli kursi mencapai Rp10 juta per siswa untuk masuk ke SMA yang dilakukan pihak sekolah maupun oknum.

Namun, Zainal enggan menyebutkan nama sekolah yang memperjual belikan kursi PPDB tersebut karena masih  proses investigasi.

“Kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk informasi yang perlu kita telusuri tentang jual beli kursi itu,” katanya.

Kasus lainnya yang ditemukan oleh Ombudsman yakni dugaan KK palsu yang digunakan untuk mendaftar PPDB jalur zonasi.

Modusnya, calon siswa membuat KK palsu dengan alamat domisili di dekat sekolah yang dituju. 

“Ada siswa yang tidak terdaftar karena data yang diunggah di website PPDB itu tidak sesuai dengan dokumen KK asli,” ucap dia.

Saat ini, pihaknya tengah mendalami siapa saja oknum yang membantu pembuatan KK palsu tersebut dengan berkoordinasi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat.

“Kita juga saat ini tengah koordinasi dengan sekolah, dinas pendidikan dan Disdukcapil terkait KK palsu tersebut,” jelasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi mengatakan aduan dan temuan dugaan kecurangan pada PPDB itu terhitung hingga 10 Juli 2023.

Ada sebanyak 10 aduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Banten. Laporan atau aduannya beragam.

Mulai dari aduan ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan PPDB.

Sementara soal laporan mengenai Kartu Keluarga (KK) asli tapi palsu, kasus tersebut bukan mengenai alamat pendaftar seperti yang viral di Bogor, Jawa Barat, melainkan soal usia pendaftar yang tidak sesuai KK karena sistem.

Pelapor merasa dirugikan karena usia anaknya lebih tua, sehingga tidak bisa mendaftar.

Sementara, laporan terkait alamat asli tapi palsu belum ada di Banten.

“Mungkin kalau sudah viral di Bogor nanti ada yang melapor. Atau tidak ada yang melapor ke Ombudsman,” ujarnya.

Selain itu, ada juga laporan yang karena tidak meng-update Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka tertolak jalur afirmasi.

Padahal, calon peserta didik itu masuk dalam kategori kurang mampu.

“Karena kurang tahu, jadi tidak meng-up date KIP-nya,” terang Fadli.

Namun Fadli mengakui laporan PPDB tahun lalu lebih sedikit dibandingkan tahun ini.

Ia tak mengetahui, kenapa tingkat kesadaran masyarakat di Banten untuk melapor ke Ombudsman kurang.

“Mungkin mereka mengira kalaupun melapor, anak mereka juga tidak akan diterima,” tuturnya.

Fadli pun memberikan solusi agar pemerintah daerah memperhatikan sekolah swasta, sehingga masyarakat tidak hanya memilih sekolah negeri untuk anaknya bersekolah.

“Karena membangun sekolah negeri baru tidak mungkin. Biayanya besar, apalagi di Tangsel misalnya. Harga tanahnya sudah tinggi. Jadi lebih baik memberikan bantuan ke sekolah swasta. Tingkatkan kualitasnya tapi harganya dapat dijangkau masyarakat,” terangnya.

Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memilih sekolah negeri.

“Selama ini masyarakat tidak memilih sekolah swasta karena mahal. Tapi kalau ada bantuan dari pemerintah, harganya jadi bisa terjangkau,” ujarnya.

(Red)

BERITALAINNYA

Next Post