Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Penghentian aktivitas truk tanah yang disebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas hingga menimbulkan amuk massa di Kosambi, Kabupaten Tangerang, baru-baru ini bisa beroperasi kembali.
Keputusan itu diberlakukan setelah dipastikan truk-truk tersebut akan mentaati ketentuan yang ada, yaitu mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sesuai
dengan Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ada lima persyaratan wajib yang harus dibawa oleh sopir truk
ketika menjalankan aktifitasnya.
” Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, menyatakan pengemudi truk tambang, baik itu tanah, pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, surat keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan instansi berwenang dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan tersebut,”kata Zain, seusai
rapat koordinasi dengan berbagai unsur diatas di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (14/11/3024).
Apabila tidak dilengkapi dengan persyaratan tersebut, lanjutnya, petugas gabungan di 8 pos pantau, akan memberikan tindakan tegas berupa tilang hingga truk dikandangkan.
“Kita akan tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut, dan kita juga minta kepada sopir-sopir untuk tidak konvoi,’ ujar Kapolres.
Petugas Pos Pantau, tambahnya, juga akan melakukan cek urine secara random. Tujuannya, untuk memastikan sopir-sopir itu tidak mengkonsumsi narkoba.
Zain juga meminta kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati.
Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas.
“Bila masyarakat melihat ada truk tanah yang melanggar ketuan Perbup, silahkan lapor ke Polsek terdekat atau menghubungi WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” tandasnya. (Cak)















