Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisal N (29) diringkus warga bersama aparat Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Pelaku yang sudah 10 kali melakukan aksi Curanmor itu berhasil ditangkap setelah mencuri motor korbannya di Parkiran Kantor PNM Mekar, tepatnya di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (14/12/2023) malam.
Sebelum tertangkap, polisi bersama warga sempat terlibat aksi kejar-kejaran. Sementara, rekan pelaku berinisla B yang bertugas sebagai joki berhasil lolos dari kejaran massa dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan pelaku Curanmor ini bermula saat Kanit Reskrim Ipda Zainal Arifin bersama anggota Opsnal tengah lakukan patroli dan observasi wilayah menggunakan motor di Kampung Pangkalan, Jalan Tanjung Pasir Kevamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika sedang patroli, pihaknya mendengar seorang wanita pemilik motor berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung bergerak mengejar salah satu pelaku yang diduga mencuri motor wanita tersebut.
Tim patroli motor Polsek Teluknaga juga langsung melakukan pengejaran Bersama beberapa warga. Di saat terlibat aksi kejar-kejaran itu, motor curian yang dikemudikan pelaku N bertabrakan dengan motor warga yang ikut mengejar.
Pelaku yang alami luka akibat kecelakaan itu akhirnya berhasil ditangkap anggota polisi dan sejumlah warga. Warga juga alami luka lantaran motornya digunakan untuk menabrak motor pelaku. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit Mitra Husada.
Setelah mendapat penanganan medis, pelaku N Bersama barang bukti digelandang ke Polsek Teluknaga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku N mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Teluknaga, Kosambi dan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Pelaku N berhasil membawa motor korbannya dengan cara merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku N terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
(Red)















