Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan untuk Pekerja di Beberapa Sektor Tertentu

by Nasir Halo Banten
14 Maret 2025
in BISNIS
Pajak Penghasilan

Foto: kemenkeu

HALOBANTEN, – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi pada tahun anggaran 2025. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban pajak para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:

Sinar Mas Land Luncurkan Hunian Ultra Mewah di BSD City, Harga Mulai Rp80 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Hunian Ultra Mewah di BSD City, Harga Mulai Rp80 Miliar

Sinar Mas Land Gelar Expo Properti 2026 di Living World Alam Sutera, Tawarkan Diskon hingga 23 Persen

Sinar Mas Land Gelar Expo Properti 2026 di Living World Alam Sutera, Tawarkan Diskon hingga 23 Persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerbitan PMK ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui pemberian paket stimulus.

Melalui insentif ini, pekerja tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, serta pekerja tidak tetap dengan penghasilan harian hingga Rp500 ribu di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk kulit, akan menerima gaji tanpa potongan PPh. Kebijakan ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025, atau masa pajak bulan pertama bagi pekerja yang baru mulai bekerja di tahun 2025. Pemerintah berharap, melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025 ini, konsumsi rumah tangga dapat meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (*/kemenkeu)

Tags: Kementerian KeuanganPajak Penghasilan
Previous Post

Pemerintah Luncurkan Program Diskon Belanja “BINA Lebaran” untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Next Post

Dua Pengedar Obat Ilegal di Tangerang Ditangkap Polisi

BERITA LAINNYA

Pemprov Banten Siap Fasilitasi Investor, Bondara Kembangkan Kawasan Industri Rp150 Miliar di Kabupaten Lebak
BISNIS

Pemprov Banten Siap Fasilitasi Investor, Bondara Kembangkan Kawasan Industri Rp150 Miliar di Kabupaten Lebak

...

YMSML Salurkan 482 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Pengembangan Sinar Mas Land
BISNIS

YMSML Salurkan 482 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Pengembangan Sinar Mas Land

...

Holi-yeay 4.0 di Episode Gading Serpong Hadirkan Liburan Edukatif
BISNIS

Holi-yeay 4.0 di Episode Gading Serpong Hadirkan Liburan Edukatif

...

Investor Baja Hebei Asal Tiongkok Masuk Banten, Andra Soni Yakin Industri Nasional Kian Tumbuh
BISNIS

Investor Baja Hebei Asal Tiongkok Masuk Banten, Andra Soni Yakin Industri Nasional Kian Tumbuh

...

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD untuk Perkuat Tata Kelola
BISNIS

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD untuk Perkuat Tata Kelola

...

Pemkot Tangsel Sidak Pasar Serpong, Harga Pangan Naik Jelang Idul Adha
BISNIS

Pemkot Tangsel Sidak Pasar Serpong, Harga Pangan Naik Jelang Idul Adha

...

Sinar Mas Land Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Workshop Strategi Bisnis Modern Berbasis AI
BISNIS

Sinar Mas Land Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Workshop Strategi Bisnis Modern Berbasis AI

...

Inflasi Tangsel Tetap Rendah Jelang Iduladha, Pemkot Waspadai Harga Cabai hingga Daging Sapi
BISNIS

Inflasi Tangsel Tetap Rendah Jelang Iduladha, Pemkot Waspadai Harga Cabai hingga Daging Sapi

...

Pemkot Tangsel Perkuat Legalitas UMKM, Perlindungan Merek Kolektif Jadi Fokus
BISNIS

Pemkot Tangsel Perkuat Legalitas UMKM, Perlindungan Merek Kolektif Jadi Fokus

...

Sinar Mas Land dan UD IMPACT Bangun Akademi Wirausaha AI di BSD City
BISNIS

Sinar Mas Land dan UD IMPACT Bangun Akademi Wirausaha AI di BSD City

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HALO NEWS
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In