HALOBANTEN, – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi pada tahun anggaran 2025. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban pajak para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerbitan PMK ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui pemberian paket stimulus.
Melalui insentif ini, pekerja tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, serta pekerja tidak tetap dengan penghasilan harian hingga Rp500 ribu di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk kulit, akan menerima gaji tanpa potongan PPh. Kebijakan ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025, atau masa pajak bulan pertama bagi pekerja yang baru mulai bekerja di tahun 2025. Pemerintah berharap, melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025 ini, konsumsi rumah tangga dapat meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (*/kemenkeu)















