Serang,HALOBANTEN.COM- Pemkab Serang Sambut Kebijakan Integrasi NIK ke NPWP.
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku per 1 Januari 2024.
Sedangkan proses integrasi ini sudah berlangsung sejak 14 Juli 2022 lalu.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan proses integrasi intinya mengupdate sistem data wajib pajak (WP) yang sebelumnya harus mempunyai NPWP.
Sedangkan untuk saat ini tengah dalam proses terintegrasi NPWP menggunakan NIK.
”Setiap orang yang punya NIK otomatis dia sudah menjadi WP, kecuali bagi mereka yang belum menjadi WP,” kata Pandji Tirtayasa.
Mereka yang masih usia pendidikan, fakir miskin itu yang di kecualikan walaupun yang bersangkutan menjadi WP.
KPP Pratama Serang Timur, sedang sosialisasi kepada Pemda terlebih dahulu terkait format untuk merubah dari sistem NPWP kepada NIK.
Artinya, saat ini bagi warga yang memiliki NIK, dia adalah WP dan tidak perlu lagi harus mengurus atau membuat NPWP.
Walaupun mereka belum punya pendapatan, akan tetap kena pajak ketika ada transaksi.
“Seperti menjual tanah itu ada pajaknya. Tapi kalau tidak ada kegiatan apa-apa yang tidak kena pajak,” terangnya.
Untuk merealisasikannya, Pandji memastikan akan menyosialisasikan kepada OPD-OPD di lingkungan Pemkab Serang.
Namun secara simbolis akan di lakukan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk mengupdate melalui aplikasi dari sistem NPWP ke NIK.
Kepala KPP Pratama Serang Timur Budi Setiawan mengatakan, pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi sampai akhir 2023.
”Kita harapkan 1 Januari 2024 sudah mengimplementasikan seluruhnya NIK menjadi NPWP,” kata Budi.
“Untuk saat ini baru koordinasi awal, tapi kalau masalah prosedurnya nanti akan di atur,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh NIK menjadi NPWP per 1 Januari 2024 akan terintegrasi.
Proses integrasi ini sudah mulai sejak 14 Juli 2022 lalu.
Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. (MG1/JARKASIH)

















